Senin, 17 September 2012

Dua ABG �Bintang� Video Porno Pacitan Ditangkap Polisi

 Dua ABG �Bintang� Video Porno Pacitan Ditangkap Polisi

Koran nusantara ; Setelah dua pekan jadi perbincangan, remaja yang diketahui menjadi pemeran dalam video mesum yang beredar luas di Kabupaten Pacitan akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku berinisial AS (21) dicokok di rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan.
AS ditangkap karena dinilai melanggar UU Antipornografi. Ini karena pada dua pekan terakhir warga Pacitan heboh oleh beredarnya video dan foto-foto adegan mesum dua pasangan remaja. Belakangan diketahui kedua remaja tersebut adalah AS dan kekasihnya DP (17).
�Dalam dua pekan terakhir video mesum ini jadi perbincangan warga,� ucap Kasubag Humas Polres Pacitan AKP Wahyu Satrio Widodo.
Gambar porno yang menyebar itu terdiri dari dua file film dan sekitar 10 file foto. Untuk file film porno pertama berdurasi 58 detik dan yang kedua 2 menit 58 detik. Dalam adegannya, kedua orang berlainan jenis itu bercumbu lantas dilanjutkan dengan hubungan badan. Diduga lokasi perbuatan tak senonoh itu berlansung di kawasan Pantai Pancer Door saat siang hari.
Keyakinan itu muncul karena dalam video tersebut terlihat larikan pohon cemara udang. Sebuah jenis cemara yang banyak ditanam di kawasan Pancer Door sebagai sabuk hijau penangkal ancaman gelombang tsunami.
Wahyu mengungkapkan AS berhasil ditangkap Rabu (25/7) lalu di rumahnya. Itu, setelah petugas Sat Reskrim Polres Pacitan mengendus beredarnya video dan foto melalui telepon genggam warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mulai penyusuran di media internet dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selain mengamankan AS polisi juga memintai keterangan DP yang ditetapkan sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasubag Humas Polres, kedua orang berlainan jenis kelamin itu menjalin hubungan asmara sejak 2010 silam. Bahkan saat itu DP masih duduk di bangku SMP.
�Akhirnya, berhasil mengetahui siapa pemeran dalam video dan foto porno yang sudah menyebar tersebut,� ungkapnya.
Dari keterangan AS ke polisi diketahui selama pacaran mereka telah beberapa kali melakuhan hubungan badan. Dari sekian tindak asusila tersebut dua diantaranya direkam oleh AS menggunakan kamera telepon genggam miliknya. Celakanya, beberapa bulan lalu telepon genggam yang menyimpan file film dan foto porno itu rusak. Lantas, AS menjual ke salah satu toko di wilayah kota.
�Sehingga kami masih akan melakukan penyelidikan lagi untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video itu,� tandas Wahyu.
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan tiga pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun. Selain itu, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar