Update Harian Malam| Kembali alamatkonyol berbagi harian terunik dan kumpulan Artikel Kali ini alamatkonyol akan berbagi berita menarik untuk anda|| Berita Terkini || Ikut Kampanye Pilgub Jabar,Jokowi Bakal Kena Delik Pidana? || semoga berita ini banyak manfaatnya untuk anda bagi sii pembaca.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Alamat Konyol -- DEPOK - Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait izin cuti saat ia menjadi juru kampanye di Pemilukada Jawa Barat. Jokowi saat itu menjadi juru kampanye calon gubernur Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Depok.
Ketua Panwaslu Depok, Sutarno menyatakan, Jokowi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yakni tak memiliki izin cuti. Namun, saat ditanya alasan Jokowi tidak dilaporkan ke polisi, karena kasusnya serupa dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sutarno mengatakan hal itu wewenang Panwaslu Jawa Barat.
"Kasus Pak Rachmat Yasin dengan Jokowi berbeda. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan menanyakan Panwaslu Jawa Barat," tuturnya kepada Okezone, Senin (18/3/2013).
Sutarno mensinyalir, Jokowi hanya melanggar aturan administrasi saja. Namun, kata dia, jika Jokowi akan dikenakan delik pidana, hal itu merupakan wewenang Panwaslu Jawa Barat.
"Sepertinya Pak Jokowi hanya melanggar administrasi, kami hanya menyampaikan temuan saja ke Panwaslu Jabar. Soal delik pidana, Panwaslu Jabar yang punya kewenangan," tandasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Alamat Konyol -- DEPOK - Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait izin cuti saat ia menjadi juru kampanye di Pemilukada Jawa Barat. Jokowi saat itu menjadi juru kampanye calon gubernur Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Depok.
Ketua Panwaslu Depok, Sutarno menyatakan, Jokowi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yakni tak memiliki izin cuti. Namun, saat ditanya alasan Jokowi tidak dilaporkan ke polisi, karena kasusnya serupa dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sutarno mengatakan hal itu wewenang Panwaslu Jawa Barat.
"Kasus Pak Rachmat Yasin dengan Jokowi berbeda. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan menanyakan Panwaslu Jawa Barat," tuturnya kepada Okezone, Senin (18/3/2013).
Sutarno mensinyalir, Jokowi hanya melanggar aturan administrasi saja. Namun, kata dia, jika Jokowi akan dikenakan delik pidana, hal itu merupakan wewenang Panwaslu Jawa Barat.
"Sepertinya Pak Jokowi hanya melanggar administrasi, kami hanya menyampaikan temuan saja ke Panwaslu Jabar. Soal delik pidana, Panwaslu Jabar yang punya kewenangan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar