Sabtu, 20 Oktober 2012

Nikita Mirzani Terancam 2,8 Tahun Penjara

 Terbukti Lakukan Pemukulan, Nikita Mirzani Dipenjara!

Nikita Mirzani yang terhitung masih menjadi aktris pendatang baru kini harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus penganiayaan yang membelitnya.

Berdalih hanya ingin melerai dua wanita yang tengah berkelahi, kini aktris sensasional ini pun syok atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan terhadap korban yang bernama Olivia.
"Dia sedih. Dia merasa tidak melakukan apa-apa, tapi statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka," ujar Suprianus Kandolia, SH, pengacara Niki, Selasa (16/10) tengah malam, melansir dari tabloidbintang.
Niki dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korbannya mengalami luka serius. Jika terbukti bersalah, bintang film "Tali Pocong Perawan 2" ini bisa dijebloskan ke penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Penyidik memeriksa berdasarkan bukti, buktinya kan sudah ada, kami sudah punya bukti visum," ujar Kasudit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo di Polda Metro Jaya
Hando menjelaskan bahwa kejadian yang berlangsung di sebuah club malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa pekan lalu itu, menimbulkan luka lebam di wajah korban yang bernama Olivia.
Niki masih berada di ruang penyidik unit IV Renakta (remaja anak dan wanita) Dir Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar